Menuju konten utama

Polri Respons Usulan Lemhanas Agar Polisi di Bawah Kementerian

Merespons usulan Lemhanas, Polri menyebut masih berpegang pada UU Nomor 2 Tahun 2002.

Polri Respons Usulan Lemhanas Agar Polisi di Bawah Kementerian
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Polri merespons usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo agar Polri berada di bawah kementerian. Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Bid Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Polri masih berada pada koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah undang-undang, sebagaimana Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Bid Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Senin (3/1/2022).“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari amanah undang-undang,” sambung dia. Dalam pasal 8 ayat 1 UU Polri menyebut kedudukan Polri berada langsung di bawah presiden.

Pada Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dan Polri bisa berada di bawah lembaga tersebut. Perkara keamanan termasuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri.

Bila tugas Menteri Dalam Negeri terlalu banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri agar Korps Bhayangkara bisa berada langsung di bawahnya. Hal ini seperti Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri," tutur Agus.

Selama ini, menurutnya, belum ada lembaga khusus yang merumuskan kebijakan nasional perihal fungsi keamanan dalam negeri.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri