Menuju konten utama

Polri Pastikan Kasus Vina Cirebon Tak Berhenti Sampai di Pegi

Irjen Pol Sandi Nugroho sebut penyidik belum mendapatkan bukti lain dari dua buron bernama Andi dan Deni.

Polri Pastikan Kasus Vina Cirebon Tak Berhenti Sampai di Pegi
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polri memastikan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki tidak berhenti usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. Sebab, masih ada dua buron lainnya yang belum berhasil ditangkap.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan, penyidik sampai saat ini memang belum mendapatkan bukti lain dari dua buron bernama Andi dan Deni. Namun, apabila ada informasi terkait baru, semua akan ditindaklanjuti.

“Kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Disebutkan Sandi, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, terungkap data nama-nama dua buron itu adalah fiktif.

Oleh karena itu, ujar Sandi, pengejaran dua buron tersebut masih terus didalami hingga ada titik terang identitasnya.

“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.

Diberitakan sebelumnya, Kompolnas memastikan tidak adanya penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu ditegaskan usai adanya pengawasan langsung yang dilakukan Kompolnas ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kapolda Jabar, Irwasda, Dirkrimum, penyidik Polda saat ini, penyidik Polda saat itu, dan penyidik Polresta Cirebon saat itu. Kemudian, dipastikan data dua DPO selain Pegi, yakni Andi dan Dani masih tetap tercantum.

“Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, dua nama tersebut tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti, dipastikan fisiknya tidak ada," kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Yusuf memastikan, Kompolnas sebagai pihak eksternal tetap menghormati apa yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Dia pun memandang hasil dari rangkaian penyidikan itu tetap harus diyakini.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz