tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersikap terbuka dalam penanganan kasus Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon. Kasus ini menjadi perhatian publik usai diangkat dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
“Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan serta terbuka,” kata Jokowi dalam kunjungan kerja di Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024) sebagaimana keterangan resmi Setkab.
Jokowi menegaskan, penanganan kasus Vina Cirebon tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
“Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi! Kalau ada [ungkap semua],” kata Jokowi.
Kasus Vina Cirebon terjadi pada 2016 silam. Saat itu, Vina bersama pasangannya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki menjadi korban pembunuhan dan penganiayaan.
Sekelompok geng motor asal Cirebon dilaporkan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina. Mereka juga menganiaya Eki. Kedua korban meninggal dunia.
Jenazah Vina dan Eki ditemukan di pinggir jalan. Mereka awalnya dikira korban kecelakaan. Namun, perkara ini akhirnya terbongkar.
Sebanyak 11 orang kemudian ditetapkan tersangka. Setelah menjalani persidangan, delapan di antaranya divonis hakim. Tujuh orang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang lainnya divonis delapan tahun dan kini sudah bebas.
Di lain sisi, tiga orang tersangka lain belum ditangkap dan masuk DPO. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Delapan tahun berselang, kasus ini viral kembali usai muncul film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengisahkan peristiwa tersebut.
Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga DPO, termasuk Pegi Perong. Sepekan setelah penyampaian ciri-ciri DPO, aparat akhirnya berhasil menangkap Pegi Perong.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz