tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada Jaksa Yulianto.
Rikwanto mendapat laporan perihal penerbitan tersebut sejak Rabu (21/6/2017).
"SPDP diterbitkan sebagai tersangka kalau ga salah dua hari lalu," kata Rikwanto, Jumat (23/6/2017).
Hanya saja Rikwanto belum bisa merinci perkembangan penyidikan kasus Hary Tanoe. Pasalnya, dia belum mendapat laporan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menangani kasus ancaman berupa SMS terhadap jaksa tersebut.
"Kalau itu saya belum monitor. Kalau SPDP sudah," tegasnya.
Sebelumnya,Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber tertanggal 15 Juni 2017.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi mengenai status hukum Hary Tanoe dalam SPDP terkini dikuatkan oleh Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga pelapor dalam kasus tersebut.
"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.
Ia mengaku sudah melapor ke Jaksa Agung HM Prasetyo soal status Hary Tanoe.
Jaksa Yulianto menyatakan menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.
Ia menilai bahwa pesan itu mengandung ancaman dan kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri