Menuju konten utama

Polres Batang Bekuk Lima Tersangka Jaringan Narkoba

Lima tersangka jaringan narkotika dan obat terlarang berhasil dibekuk polisi Resor Batang

Polres Batang Bekuk Lima Tersangka Jaringan Narkoba
Barang bukti berupa narkoba ditunjukkan kepasa wartawan ketika ungkap kasus jaringan narkoba internasional di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/4). Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan dua tersangka dan barang bukti berupa 34 paket sabu dengan berat total kurang lebih 17, 229 kilogram, 1.220 butir pil happy five, 11.730 butir pil ekstasi, satu buah alat pres, dua buah timbangan elektonik, dan tiga pack plastik klip kosong. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras/17.

tirto.id - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin membekuk lima tersangka jaringan narkotika dan obat terlarang sekaligus mengamankan beberapa paket sabu-sabu dan ganja.

Kepala Polres Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Minggu (2/7/2017), menyebutkan, lima tersangka tersebut adalah AA alias Gombloh (23 tahun), TF alias Tole (25 tahun), MF alias Uzan (21 tahun), RS alias Kuping (37 tahun), semuanya warga Kota Pekalongan dan Thado (29 tahun) warga Kabupaten Pekalongan.

"Para tersangka ini ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Bahkan saat akan ditangkap polisi, ada salah seorang pengedar narkoba ini berusaha membuang barang bukti kejahatannya," kata Juli Agung dilansir dari Antara.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hartono mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkoba ini berawal adanya informasi akan ada transaksi sabu-sabu di sebelah sebuah kafe di jalur pantai utara (pantura) Batang.

Juli Agung juga menyatakan bahwa polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menggerebek dan mengamankan para tersangka yang diduga membawa atau mengusai narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Kami berhasil mengamankan AA Alias Gombloh (23 tahun) dan selanjutnya kami kembangkan kasus itu karena ada dugaan kasus narkoba ini tidak hanya dilakukan oleh satu tersangka saja," katanya.

Ia mengatakan dari pengembangan kasus itu, polres membekuk para tersangka lainnya tersebut sekaligus mengamankan sabu-sabu maupun ganja.

"Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan dimintai keterangannya. Adapun akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani