Menuju konten utama

Polisi Usut Dugaan Kelalaian Sopir & Pemkot di Tragedi KA Bekasi

Fokus pendalaman terkait dugaan kelalaian sopir taksi Green SM yang diduga menjadi pemicu tragedi maut tersebut.

Polisi Usut Dugaan Kelalaian Sopir & Pemkot di Tragedi KA Bekasi
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data PT KAI sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka dan para korban dirawat di sejumlah rumah sakit yaitu RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Bhakti Kartini, RS Hermina Bekasi, RS Hermina Bekasi, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, RS Mitra Plumbon, RS Primaya, RS Siloam Bekasi Timur, RSUD Kabupaten Bekasi, dan RS Mitra Barat dan RS Polri Kramat Jati. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korlantas Polri mengungkapkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota fokus mengusut dugaan kelalaian terkait tragedi kecelakaan kereta api jarak jauh dan KRL Commuter Lain di Stasiun Bekasi Timur. Fokus pendalaman terkait dugaan kelalaian sopir taksi Green SM yang diduga menjadi pemicu tragedi maut tersebut.

Kompol Sandhi Wiedyanoe selaku Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, menyatakan penyidik juga mendalami kewajiban Pemkot Bekasi ihwal penyediaan palang pintu kereta api.

“Fokus penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin saja pada kelalaian sopir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api,” kata Sandhi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Menurut Sandhi, penyediaan palang pintu pada perlintasan sebidang sesuai aturan Undang-Undang Perkeretaapian. Oleh karenanya, sejumlah pemeriksaan saksi pun tengah dilakukan penyidik Satlantas Polres Bekasi Kota hingga saat ini.

Sandhi mengemukakan setelah pemeriksaan saksi-saksi dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara yang ditargetkan dalam waktu dekat ini.

“Mungkin minggu depan (gelar perkara),” tutur dia.

Polda Metro Jaya menyatakan kasus kecelakaan KRL vs taksi Green SM dan KRL dengan Argo Bromo Anggrek sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik kini tengah mendalami dugaan kelalaian manusia hingga menyebabkan kecelakaan.

"Kami akan dalami apakah ini terkait human error atau ada kendala sistem,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.

Budi menyebut proses penyelidikan yang telah dilakukan mulai dari memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), sampai agenda memeriksa sopir taksi online hingga masinis kereta api. Penyidikan pun dilakukan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Semua akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP,” ujar Budi.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama