tirto.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta ‘Bungkus Night’ yang digelar di Hamilton Spa & Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan peran mereka.
“Direktur operasional dan manajer regional selaku yang punya ide, dua orang (dari) tim kreativitas yang buat konten, dan satu orang pengunggah,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (21/6/2022).
Hingga kini belum ada tersangka baru. “Masih lima (tersangka),” ucap Budhi.
Perkara ini berada di tahap penyidikan, polisi akan mencari alat bukti dan keterangan lainnya guna pengusutan perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasar undangan, ‘Bungkus Night’ berlangsung pada 24 Juni, pukul 19.00 WIB. Biaya acara Rp250 ribu per orang. Undangan digital itu sempat diunggah di akun Instagram @hamilton.urbanica.
Ketika Tirto telusuri hari ini, akun yang diikuti oleh 2.856 orang itu tidak menampilkan unggahan satu pun karena telah disita oleh polisi untuk penyidikan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky