Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka Kepemilikan Sabu

Polisi tetapkan selebgram Millen Cyrus sebagai tersangka kasus kepemilikan 0,36 gram sabu.

Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka Kepemilikan Sabu
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Selebgram Millen Cyrus resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan 0,36 gram sabu. Dia ditangkap pada 21 November 2020, dini hari, di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Utara. Seorang pria inisial JR turut dibekuk.

"Kalau Millen, kami sudah tetapkan tersangka karena dia positif (mengonsumsi sabu) dan barang buktinya ada pada dia," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan satu bong yang disimpan di atas lemari, serta sebotol miras. Sementara JR masih berstatus sebagai saksi dalam tahap pemeriksaan. Kini Millen dijebloskan ke sel pria Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ya (ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya,” sambung Ahrie.

Polisi juga masih memburu dua orang terduga pemasok dalam kasus ini. Ahrie menyatakan Millen telah 3-4 kali mengonsumsi sabu.

Millen pun menyesal dengan peristiwa ini, ia meminta maaf dan mengaku perbuatannya itu salah. “Saya salah banget, untuk semuanya jangan ditiru. Pokoknya jauhi narkoba,” ujar dia.

Sebelum kasus ini, ia pernah tersangkut perkara dugaan pelanggaran UU pornografi pada September 2017. Kala itu dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Adam Deni.

Adam Deni ialah admin akun Instagram The New Bikin Gregetan sebagai pelapor dalam kasus ini. Selain Gebby dan Millen, Adam juga melaporkan pemilik akun Instagram olyolyolyjoo.

Baca juga artikel terkait SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz