Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Grand Kemang

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, terdapat sekitar 30 orang yang secara paksa masuk, melakukan kekerasan, serta merusak beberapa barang.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). (Tangkapan Layar/Istimewa)

tirto.id - Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang yang diduga merupakan pelaku pembubaran acara “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) lalu.

"Lima orang diamankan, tim gabungan Direskrimum dan Polres Jaksel, sementara dua telah ditetapkan [sebagai] tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Selain itu, Ade juga menjelaskan kronologi kejadian pembubaran diskusi tersebut. Kata Ade, terdapat sekitar 30 orang yang secara paksa masuk, melakukan kekerasan, serta merusak beberapa barang.

Ade menyebut, terdapat tiga orang yang terluka di bagian kepala dan dada. Para penjaga hotel, juga menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang tersebut.

"Para pelaku masuk ke dalam Magzi Ballroom, kemudian berteriak 'Bubar, bubar kalian, nasionalisme, terorisme kalian' dan kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor, dan banner yang digunakan acara di Ballroom tersebut," ujarnya.

Setelah melakukan hal tersebut, para pelaku kemudian kabur. Karena timbul korban luka dan kerugian materi, kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Barang bukti satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, dan rekaman CCTV," tuturnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan 5 orang yang telah ditangkap 2 di antaranya telah menjadi tersangka, dan 3 orang lainnya masih akan dilakukan pendalaman atas kejadian ini.

"Yang tiga saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya, terhadap yang lain, nantinya akan kami dalami lebih lanjut," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.

Wira mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pengeroyokan dan perusakan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menjelaskan soal lolosnya para pelaku tersebut meski pihak kepolisian telah melakukan penjagaan.

Dia mengatakan, pada hari kejadian, terdapat 3 kegiatan yang berlangsung bersamaan, salah satunya adalah aksi penolakan atas diskusi tersebut.

"Jadi pada hari kejadian, itu ada tiga kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalam hotel, yaitu kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi," kata Rahmat di Polda Metro Jaya.

Menurut Rahmat, saat itu pengamanan dilakukan di Hotel Grand Kemang bagian depan. Tapi tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang.

"Lewat pintu karyawan, dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," ujarnya.

"Jadi intinya kami memberikan pengamanan agar tidak terjadi gesekan di tempat tersebut. Namun kami tetap mengedepankan humanis, dan apabila ada pelanggaran, kami melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Rahmat, para tokoh seperti Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin; kemudian aktivis yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti Said Didu, Refly Harun, dan Soenarko, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, tidak mengalami tindak kekerasan dari para pelaku.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN DISKUSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi