Menuju konten utama

Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menerangkan, saat ini keempat tersangka baru itu sudah ditahan.

Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan hasil Ops Nila jaya 2024, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka kasus perusakan dalam diskusi yang terselenggara di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka baru tersebut adalah YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menerangkan, saat ini keempat tersangka baru itu sudah dilakukan penahanan.

“Ditangkap Sabtu (5/10/2024) di daerah Jaktim," kata Ade Ary Syam dalam keterangan resminya, Minggu (6/10/2024).

Ade Ary menjelaskan, dalam kasus ini tersangka YL berperan menarik banner dan merusak meja dengan menggunakan stand mic. Kemudian, tersangka WSL merusak serta menarik banner dan tiang layar proyektor.

Sementara itu, tersangka FMC berperan merusak layar proyektor. Terakhir, tersangka RAS berperan merusak properti.

“Jadi total yang sudah ditetapkan tersangka adalah sembilan orang,” ujar Ade Ary.

Diketahui, kuasa hukum tersangka penganiayaan dan perusakan di acara diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, membantah bahwa perbuatan itu diperintah pihak tertentu. Akasi itu diklaim karena khawatir diskusi tersebut akan menimbulkan perpecahan dan konflik horizontal di masyarakat.

"Sekali lagi kami tegaskan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh klien, mereka menyatakan tidak ada yang mengorder mereka untuk melalukan aksi demo yang berujung pembubaran diskusi tersebut," ungkap Gregorius Upi selaku kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).

Ditegaskan Upi, klien bukanlah bagian dari simpatisan atau pendukung khusus dari Presiden Joko Widodo atau partai politik manapun. Tindakan yang mereka lakukan, kata dia, tidak didasari oleh afiliasi politik, melainkan oleh rasa cinta tanah air dan keinginan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lebih lanjut Upi menekankan, kliennya meyakini bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah segala bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN DISKUSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang