tirto.id - Kuasa hukum tersangka penganiayaan dan perusakan di acara diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta, membantah aksi pembubaran acara diperintah pihak tertentu. Aksi itu diklaim karena khawatir diskusi tersebut akan menimbulkan perpecahan dan konflik horizontal di masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh klien, mereka menyatakan tidak ada yang mengorder mereka untuk melalukan aksi demo yang berujung pembubaran diskusi tersebut," ungkap Gregorius Upi selaku kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).
Ditegaskan Upi, kliennya bukanlah bagian dari simpatisan atau pendukung khusus dari Presiden Joko Widodo atau partai politik manapun. Tindakan yang mereka lakukan, kata dia, tidak didasari oleh afiliasi politik, melainkan oleh rasa cinta tanah air dan keinginan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Lebih lanjut Upi menekankan, kliennya meyakini bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah segala bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI.
Dia menjelaskan, pada awalnya tersangka mendapatkan informasi tentang diskusi tersebut dari berbagai media sosial, pesan berantai, dan obrolan di komunitasnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan diduga menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
"Kekhawatiran ini menyebar dengan cepat di kalangan mereka dan karena kecintaan mereka terhadap negara, mereka secara spontan berkumpul untuk menyampaikan aspirasi," ucap Upi.
Upi menegaskan, aksi itu bukanlah sesuatu yang direncanakan jauh sebelumnya, melainkan didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai warga negara. Kelompok itu, kata dia, ingin menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan mencegah potensi perpecahan.
Menurut Upi, berdasarkan informasi yang diterima oleh kliennya, diskusi tersebut diduga menyudutkan pemerintah dan mengandung unsur yang dapat memicu keresahan masyarakat. Akhirnya, kelompok pelaku meyakini bahwa kegiatan tersebut bisa berdampak negatif pada stabilitas negara dan persatuan bangsa.
"Meskipun klien saya tidak sepenuhnya memahami detail isi diskusi, mereka merasa bahwa tujuan dari diskusi tersebut bertentangan dengan semangat kebangsaan yang mereka junjung tinggi," ungkap Upi.
Diketahui, dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya adalah FEK selaku koordinator lapangan. Kemudian, GW selaku perusak spanduk dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, dan anggota Polri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang