tirto.id - Polisi mengatakan bahwa saksi kunci berinisial JW dari peristiwa pembubaran paksa, penganiayaan, dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, sudah diperiksa kemarin (30/9/2024).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kunci, Sdr JW. Ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di kantornya, Selasa (1/10/2024).
Ade Ary juga membeberkan hasil pemeriksaan kepada tiga DVR (Digital Video Recorder) CCTV di lokasi kejadian.
"Hasil analisis sementara dari DVR, tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk. Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa hasil analisa DVR CCTV juga membuat terang siapa saja pelaku di hari itu. Penyidik kini sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan melakukan pengejaran.
Dalam kasus ini, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, menjelaskan pada mulanya ada unjuk rasa sekitar 30 orang dari Forum Cinta Tanah Air di sekitar lokasi yang menuntut dibubarkannya diskusi dari kelompok masyarakat diaspora. Menurut mereka, diskusi ini tidak ada izin, serta memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Dari aksi unjuk rasa itu, petugas kami dari Polsek Mampang melakukan kegiatan pengamanan. Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong-mendorong, karena mereka akan ke dalam gedung. Jadi sempat benturan dengan petugas yang melakukan pengamanan di situ," ucap Djati.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi