Menuju konten utama

Polisi Sita CCTV Dalami Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Penyitaan CCTV dilakukan guna mengetahui secara utuh peristiwa yang terjadi di Kemang, Jakarta.

Polisi Sita CCTV Dalami Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan kamera CCTV di Hotel Grand Kemang, Jakarta, tempat terjadinya penganiayaan dan perusakan acara diskusi sudah disita. Penyitaan dilakukan guna mengetahui secara utuh peristiwa yang terjadi.

"Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9/2024).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menambahkan penyitaan DVR juga dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu. Penyitaan itu meliputi DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran), dan DVR 3 (area koridor kamar).

"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.

Diberitakan sebelumnya, polisi membeberkan identitas dan peranan dari lima orang yang ditangkap usai melakukan pengeroyokan dan perusakan di acara seminar kebangsaan di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, menyebut salah satu dari lima yang ditangkap adalah FEK selaku koordinator lapangan. Kemudian, GW selaku perusak spanduk dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, dan anggota Polri.

"(Ketiga) JJ yang membubarkan dan melakukan pengerusakan, serta mencabut baliho-baliho di dalam ruang acara,” kata Djati dalam konferensi pers, Minggu (29/9/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Wakapolda, selanjutnya adalah LW dan MDM yang berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara. Dari kelimanya, hanya FEK dan GW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masih dalam pemeriksaan.

Djati menjelaskan, dalam peristiwa ini awal mulanya ada unjuk rasa sekitar 30 orang dari Forum Cinta Tanah Air di sekitar lokasi yang menuntut dibubarkannya diskusi dari kelompok masyarakat Diaspora. Menurut mereka, diskusi ini tidak ada izin, serta memecah belah persatuan dan kesatuan.

"Dari aksi unjuk rasa itu, petugas kami dari Polsek Mampang melakukan kegiatan pengamanan. Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong-mendorong, karena mereka akan ke dalam gedung. Jadi sempat benturan dengan petugas yang melakukan pengamanan di situ," ucap Djati.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN DISKUSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang