tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kejahatan perbankan menggunakan kecerdasan intelektual (artificial intelligence/AI) berinisial PM (33) serta MR (29). Para pelaku menggunakan rekening yang dibuat berdasarkan data orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, berujar, PM dan MR memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. PM bertugas membuat rekening di sebuah bank dari data orang lain yang diperoleh tanpa izin.
"Kemudian, tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah [menggunakan AI] dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Ade melanjutkan, MR berperan sebagai pemberi data kepada PM. Data tersebut diperoleh tanpa izin dari pemiliknya. Data yang diserahkan terdiri atas nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, serta nama ibu kandung.
Kepolisian yang menerima laporan soal adanya pemalsuan rekening kemudian melakukan pemeriksaan. Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menangkap PM di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024. Sementara itu, MR ditangkap di Sumatera Utara pada 9 Januari 2025.
Ade menyebutkan, usai ditangkap, MR mengaku berkenalan dengan seorang tak dikenal alias Mr X di media sosial. MR lalu menawarkan diri untuk membuatkan rekening kepada Mr X.
Menurut keterangan MR, Mr X merupakan pihak yang memberikan data orang lain. Setelah berhasil dibuat, rekening palsu tersebut diberikan kepada Mr X. Rekening palsu itu digunakan untuk membeli berbagai barang di toko online.
Dari aksinya, MR mendapatkan keuntungan Rp5 juta-Rp10 juta, sementara PM mendapat Rp300 ribu-Rp500 ribu. Polda Metro Jaya kini masih terus mencari keberadaan Mr X. Lalu, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE.
"Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari siapa tersangka atau Mr X," ujar Ade.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 48 Ayat 1 junto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 67 Junto Pasal 65 Ayat 1 Tentang UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 2 juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 3 juncto Pasal 65 Ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher