Menuju konten utama

Polisi Temukan Luka Tusuk & Pisau di TKP Kematian Pegawai Metro TV

Hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka tusukan pada tubuh korban. Namun polisi masih mendalami kasus ini.

Polisi Temukan Luka Tusuk & Pisau di TKP Kematian Pegawai Metro TV
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Yodi Prabowo (25), editor Metro TV, ditemukan di pinggir Tol JORR Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam keadaan tewas. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka tusuk di tubuhnya.

“Hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka tusukan pada tubuh korban. Ada dugaan korban pembunuhan, tapi masih kami dalami lagi," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, Jumat (10/7/2020).

Di lokasi, polisi menemukan senjata tajam. "Ada satu pisau yang kami amankan, saat ini sedang diidentifikasi lebih lanjut," imbuh Irwan.

Pemred Metro TV Don Bosco Selamun menyatakan Yodi bergabung sejak 15 Desember 2015. Ia terakhir masuk pada 7 Juli dan bekerja pada sif empat (15.00-22.27 WIB).

“Setelah itu (Yodi) tak masuk kerja lagi tanpa kabar, dan biasanya kalau tidak masuk selalu konfirmasi," kata Don Bosco.

Berdasar keterangan tertulis Polsek Pesanggrahan, jenazah Yodi ditemukan hari ini sekira pukul 11.45 WIB. Rabu (8/7), sekitar pukul 02.00, empat warga setempat melihat motor milik korban parkir di warung pengisian bensin.

Keadaan mesin motor sudah dingin dan mereka tak melihatnya.

Lantas warga melaporkan hal itu ke Ketua RT setempat agar menginformasikan lanjutan ke kepolisian. Hari ini, Ketua RT diberitahukan oleh tiga bocah yang bermain layanan di pinggir Tol JORR ihwal mayat lelaki tertelungkup.

Kepolisian menindaklanjuti pelaporan dan mengevakuasi korban, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni dompet, KTP, kartu NPWP, kartu ATM, motor korban, tiga STNK, uang Rp40 ribu, helm, jaket dan tas.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz