Menuju konten utama

Pelecehan Seksual di Lampung: Keluarga Korban Diancam Pembunuhan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan berdasar penuturan korban pelecehan seksual, NV (14), bocah itu diancam oleh pelaku.

Pelecehan Seksual di Lampung: Keluarga Korban Diancam Pembunuhan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. foto/istockphoto

tirto.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan berdasar penuturan korban pelecehan seksual, NV (14), bocah itu diancam oleh pelaku.

Pelaku adalah DA, pria yang mengaku sebagai Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. Ancaman terakhir dan paling 'keras' ia lontarkan pada 28 Juni lalu.

"Waktu pelaku bermalam di rumah korban, ia mengancam 'jangan berisik, jangan mengadu'," ujar Muliawan, ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/7/2020). Saat itu di kediaman NV ada orang tuanya.

"Nanti kamu saya bunuh, saya cincang-cincang, keluarga kamu saya santet semua," imbuh Muliawan menirukan korban.

Itu yang membuat jiwa korban terguncang. Akhirnya NV berani melaporkan perbuatan pelaku. NV juga mengaku 'ditawarkan' ke rekan pelaku.

NV mendapat upah Rp200 ribu dan pelaku mengantongi Rp500 ribu dari hasil 'transaksi'. Muliawan mengatakan, korban tidak ingat betul berapa kali ia ditawarkan ke orang lain. Tapi satu transaksi itu terkenang. "Itu bisa disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang," ujar Muliawan.

Dia melanjutkan, NV juga merupakan korban pencabulan oleh pamannya pada Januari silam. Maka NV dipindahkan ke rumah aman milik P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

"Bukan dipindahkan ke rumah aman, korban dibawa dan tinggal di kediaman pelaku," kata Muliawan. Dari situlah korban kembali mendapatkan pelecehan seksual oleh DA.

Pelaku bukan lah Ketua P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Dia, kata Muliawan, sebagai staf Divisi Pelayanan, Hukum dan Medis di instansi tersebut. Korban mengenal pelaku sebagai seorang aparatur sipil negara karena penampilannya mencerminkan pegawai resmi.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan DA adalah relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. "Bukan aparatur sipil negara dan juga bukan tenaga honorer. Dia relawan yang direkrut untuk menjadi pendamping bekerja sama dengan dinas di daerah," kata Nahar.

P2TP2A terdiri atas berbagai unsur yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. DA termasuk sebagai anggota P2TP2A yang dipilih melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Timur.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri