tirto.id - Seorang anak perempuan berinisial NV, 13 tahun, diduga mengalami pelecehan seksual oleh DA, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung, lembaga yang ironisnya didirikan untuk "melindungi perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan."
NV adalah korban pemerkosaan sebelum dititipkan ke P2TP2A Lampung. Ayahnya, Sugiyanto, 50 tahun, menitipkan korban ke 'rumah aman' ini dengan harapan agar anaknya mendapat pendampingan dan terutama perlindungan. Sayangnya, bukannya melindungi, DA malah memerkosa dan bahkan 'menjual' NV ke orang lain. NV terakhir kali diperkosa pada 28 Juni 2020.
NV menceritakan kejadian traumatik itu ke pamannya, sebelum sampai ke kuping sang ayah. Sugiyanto yang tentu saja tak terima putrinya kembali menjadi korban pemerkosaan langsung melapor ke Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam.
"Saya sampaikan orang tua korban (NV) sudah lapor atas dugaan pencabulan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada reporter Tirto, Senin (6/7/2020). Sugiyanto membawa sejumlah alat bukti saat melapor.
Zahwani bilang kepolisian akan melakukan visum kepada korban. Saat ini mereka baru memeriksa saksi pelapor dan korban. "Pengembangan lebih lanjut, korban telah dilakukan trauma healing dari Polda Lampung oleh polwan," katanya.
Sementara terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan akan ditangkap untuk dimintai keterangan.
Mencoreng Lembaga Negara
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengutuk pelaku pelecehan ini. Ia semakin kesal karena itu terjadi di lembaga yang bisa dibilang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. "Peristiwa Kepala P2TP2A menodai peran pemerintah pusat dalam perlindungan anak yang terdepan," kata Jasra dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, kasus ini adalah bukti betapa tidak ketatnya pemerintah pusat menyeleksi pimpinan lembaga, seleksi asal-asalan yang "menempatkan predator di tempat berlindung anak."
Jasra lalu mendesak Kementerian PAN-RB untuk mengkaji kembali dan membuat protokol ketat penyeleksian. Ini penting karena nanti akan ada jabatan ASN pelindung anak baik di rumah aman atau balai. "Dicek [lagi] apakah masih ada yang bolong."
Selain itu kasus ini juga membuktikan betapa lemahnya penegakan standar operasional prosedur di tempat-tempat seperti 'rumah aman' itu. Soal ini ia berharap Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai lembaga pengawas rumah aman, melakukan evaluasi. Evaluasi penting karena peristiwa seperti ini tidak hanya terjadi di P2TP2A Lampung saja. Di Kota Padang hal serupa pernah terjadi, dengan pelaku juga pendamping anak.
"KPAI berharap dari pengalaman yang ada segera lakukan pembenahan," katanya menegaskan.
Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah juga menyatakan kekecewaannya dan mengutuk keras kasus ini. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi rekrutmen para pengelola rumah aman maupun staf di P2TP2A. Ia menyarankan agar tidak menempatkan laki-laki pada jabatan pimpinan.
"Keberadaan mereka cukup di level staf yang tidak berhubungan langsung dengan korban," kata dia kepada reporter Tirto.
Selain ke pemerintah, ia berharap polisi segera memproses pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Ditambahkan pidana sepertiga dari ancaman [hukuman] karena dilakukan oleh pelaksana perlindungan anak," ujarnya sebagaimana yang diatur di dalam ayat 3 pasal 81 UU 35/2014.
Ia menegaskan selain kekerasan seksual, apa yang diperbuat DA juga termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekali Lagi, Pentingnya RUU PKS
Siti Aminah mengatakan kasus ini membuktikan betapa pentingnya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Karena di dalam RUU PKS terdapat hak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan hak pemulihan dari sejak pelaporan sampai putusan pengadilan dan juga hak restitusi," katanya.
Tapi RUU PKS tak jadi dibahas tahun ini, alias dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan mereka menarik pembahasan ini "karena pembahasannya agak sulit."
Belakangan mereka berdalih peraturan ini baru dapat dibahas jika RKUHP rampung. Tujuannya agar peraturan pidana pelecehan seksual dapat diselaraskan. Terkait alasan ini Aminah pernah bilang: "Kalau menunggu RKUHP yang entah kapan disahkannya, kita mau tunggu berapa banyak lagi korban?"
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri