Menuju konten utama

Kepala P2TP2A Lampung yang Diduga Cabuli Anak Diperiksa Polisi

Polisi mengatakan saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengamanan untuk dimintai keterangan.

Kepala P2TP2A Lampung yang Diduga Cabuli Anak Diperiksa Polisi
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membenarkan adanya laporan atas dugaan pencabulan anak berinisial NV (13) yang dilakukan oleh pria berinisial DA, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung.

Polisi mengatakan saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengamanan untuk dimintai keterangan.

“Betul saya sampaikan orang tua korban [NV] atas nama S sudah lapor atas dugaan pencabulan. Pelaku dalam proses untuk diamankan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada reorter Tirto, Senin (6/7/2020).

Pandra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Kamis, 2 Juli 2020 kemarin.

Pada saat melapor, orang tua NV membawa sejumlah alat bukti, setelah itu pihak kepolisian juga akan melakukan visum kepada korban.

Saat ini, pihak kepolisian baru memeriksa saksi pelapor dan korban dugaan pencabulan itu.

"Pengembang lebih lanjut korban telah dilakukan trauma healing dari Polda Lampung oleh Polwan," klaim dia.

Atas dugaan pencabulan itu, DA terancam terjerat pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz