Menuju konten utama

Polisi Tegaskan Kasus Viktor Laiskodat Tetap Berlanjut Seiring MKD

Kasus dugaan penistaan agama Viktor Laiskodat tetap dilanjutkan seiring dengan proses penegakan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Polisi Tegaskan Kasus Viktor Laiskodat Tetap Berlanjut Seiring MKD
Politikus Partai NasDem Viktor B Laiskodat bersama Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dan Wakil Ketua Fraksi Jhony G Plate serta Wakil Sekretaris Fraksi Supiadin AS saat menyampaikan keterangan pers, Jakarta, Senin (15/6). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, kasus dugaan penistaan agama Politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat tetap berjalan meskipun ada hak imunitas. Ari menerangkan, perkara ujaran kebencian itu akan diproses seiring dengan proses penegakan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Seiring," kata Ari Dono singkat di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Saat ditanya mengenai hak imunitas sebagaimana isi UU MD3 tentang pasal 224, Ari Dono enggan berkomentar lebih lanjut. "Ya nanti," ujar Ari.

Namun Ari menegaskan sampai saat ini Bareskrim masih melanjutkan pemeriksaan dalam kasus penistaan agama tersebut.

"Masih dalam proses kami melengkapi dari keterangan-keterangan. Kan gitu. kalau enggak salah sudah 20 orang loh itu yang dimintai keterangan," kata Ari di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Salah satunya penyidik meminta keterangan dari ahli bahasa untuk memahami konteks perkara. "Kalau enggak salah itu kan bahasa Indonesia dengan versi Kupang ya, orang Kupang. Kami dalami supaya kami enggak keliru," kata Ari.

Sempat beredar kabar, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh anggota DPR Viktor Laiskodat dihentikan oleh penyidik Mabes Polri karena hak imunitas yang dimiliki Viktor sebagai anggota DPR.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menuturkan, hak imunitas itu berlaku karena saat berpidato, Viktor sedang dalam tugas dinas.

"Itu kami dapat informasi bahwa dia [pidato] laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," ujar Nahak saat ditemui usai peluncuran buku Kapolri di LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Nahak melanjutkan, penyidik sudah melakukan kajian hasil penyelidikan dengan kesimpulan ada dugaan tindak pidana dalam ujaran Viktor.

"Pidananya sudah enggak mungkin karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," tegasnya.

Namun, senada dengan Nahak menginformasikan penanganan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD DPR RI untuk melanjutkan proses hukumnya.

Dalam pidato pada 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT, Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyingung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor adalah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan PAN melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait dengan itu, Partai Nasdem juga telah menyampaikan pernyataan maksud dari pidato Viktor Laiskodat dan bersikukuh menolak meminta maaf meskipun banyak pihak telah mendesaknya. Partai Nasdem berdalih bahwa video pidato Viktor telah diedit sehingga substansinya tidak utuh.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra