Menuju konten utama

Polisi Bantah Hentikan Kasus Penistaan Agama Viktor Laiskodat

"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan agama yang melibatkan Saudara VL (Viktor Laiskodat) sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Rikwanto.

Polisi Bantah Hentikan Kasus Penistaan Agama Viktor Laiskodat
Politikus Partai NasDem Viktor B Laiskodat bersama Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dan Wakil Ketua Fraksi Jhony G Plate serta Wakil Sekretaris Fraksi Supiadin AS saat menyampaikan keterangan pers, Jakarta, Senin (15/6). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Bareskrim Mabes Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama dalam pidato politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan agama yang melibatkan Saudara VL (Viktor Laiskodat) sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11/2017), seperti diberitakan Antara.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, ia menegaskan, masih menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut dan menggali keterangan para saksi kejadian.

"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Ia mengatakan penyidik akan koordinasi dengan DPR dalam menangani perkara itu karena Viktor masih tercatat sebagai anggota parlemen.

Polisi, ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Ketentuan dalam Undang-Undang No.17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.

Rikwanto menambahkan, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang memiliki aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, seperti ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk kasus malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga menginformasikan penanganan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD DPR RI untuk melanjutkan proses hukumnya.

Dalam pidatonya pada 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT, Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyingung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor adalah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan PAN melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait dengan itu, Partai Nasdem juga telah menyampaikan pernyataan maksud dari pidato Viktor Laiskodat dan bersikukuh menolak meminta maaf meskipun banyak pihak telah mendesaknya. Partai Nasdem berdalih bahwa video pidato Viktor telah diedit sehingga substansinya tidak utuh.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri