tirto.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) membenarkan penangkapan pelaku penembakan juru parkir di depan Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku adalah Anang Yusuf (32) yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
"Pelaku dilakukan penangkapan yang dibantu Yon D Brimob dan gegana unit Banyumas di rumah Indah Guest House, Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penembakan itu diakuinya karena kesal ditarik parkir oleh korban. Sehingga dilakukan penembakan dua kali kepada korban.
"Pelaku ditangkap berikut barang bukti 1 buah senpi revolver rakitan," tutur Satake.
Dijelaskan Satake, penembakan sendiri terjadi pukul 03.45 WIB pada Sabtu (27/4/2024). Korban yang ditembak dua kali langsung dilarikan ke RS Margono unuk mendapatkan perawatan medis.
Nyawa korban tidak tertolong di tengah proses penanganan medis. Sementara pelaku melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz abu-abu.
Setelah mendapatkan informasi peristiwa tersebut, kata Satake, penyidik Polres Banyumas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik pun akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP," pungkas Satake.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky