Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Industri Sabu Rumahan di Kalimantan Timur

Polisi menyita berbagai alat distilasi dan sabu seberat 67,78 gram.

Polisi Tangkap Pelaku Industri Sabu Rumahan di Kalimantan Timur
Ilustrasi. Kabid Pencegahan dan Penindakan BNNP Riau Haldun menuangkan sabu-sabu kedalam wadah pemusnahan ketika pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNNP Riau di Pekanbaru, Riau, Senin (20/2). ANTARA FOTO/Rony Muharrman.

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap dua orang yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Jumat (30/11/2018), pukul 22.00 WITA.

Dalam penggerebekan, polisi mencokok Reskiah (32) dan Lamengkeng (32) serta menemukan barang bukti berupa alat distilasi dan bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Elang, Gang Ketapi, Nomor 24, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

“Kepolisian mendapat informasi bahwa di adanya industri rumahan pembuatan sabu,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Kemudian tim menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku di dalam rumah. Ketika menggeledah isi kediaman, polisi menemukan sabu disertai bahan baku pembuatan dan alat produksi.

“Barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dilakukan pengembangan,” ucap Dedi.

Alat distilasi yang diamankan yakni tabung erlemenyer ukuran besar dan ukuran kecil masing-masing satu buah, satu tabung kondensor, satu gelas ukur, selang kecil, penyumbat jenis karet, satu tabung T kaca, satu tabung K, satu roll aluminium foil, satu termometer kaca, dua buah alat cetak sabu alumunium, satu plastik kecil limbah akhir pembuatan sabu, satu lampu sorot pengering sabu, tiga botol kecil untuk mengetes kualitas sabu dan satu pipet tetes kaca.

Sementara bahan dasar pembuatan sabu yang diamankan yakni satu botol alkohol 70 persen berukuran 300 ml, satu botol air aki, satu botol cuka, tiga botol soda kue, satu botol pemutih pakaian, satu botol obat tetes mata, satu bungkus pupuk aluminium nitrat, satu jerigen pembersih cair, satu botol pembersih bubuk, dua botol pewarna makanan dan enam botol cairan warna.

Ketika digeledah, polisi juga menemukan empat plastik klip yang berisikan sabu seberat 67,78 gram. Kini, Dedi melanjutkan, kepolisian masih memeriksa pelaku dan saksi lainnya.

Baca juga artikel terkait SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra