Menuju konten utama

Polisi Tangkap Otak Pencurian & Pemerkosaan Anak di Bekasi

Polisi tangkap Rangga di kediaman saudaranya di kawasan Desa Nanggung, Bogor, Jawa Barat.

Polisi Tangkap Otak Pencurian & Pemerkosaan Anak di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Rangga Tias Saputra, pencuri sekaligus pemerkosa bocah di Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "DPO yang menjadi aktor dalam kasus itu sudah kami amankan tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).

Pemuda berusia 27 tahun itu diduga sebagai otak perampokan yang terjadi pada 15 Mei, sekira pukul 5 pagi.

Rangga dibekuk di kediaman saudaranya di kawasan Desa Nanggung, Bogor, Jawa Barat. Sehari-hari dia sebagai juru parkir sekaligus 'Pak Ogah' dan mengaku sudah lima kali mencuri dan baru ini tertangkap. Namun baru kali ini dia mencuri dan memerkosa korban, empat kasus lainnya hanya pencurian.

"Motifnya, pada saat dia masuk sendiri loncat pagar, sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat pelaku untuk memerkosa. Ini keterangan awal (dari pelaku)," jelas Yusri.

Rangga menyekap korban agar tak teriak. Bila korban teriak, dia mengancam akan membunuhnya, kata Yusri menjelaskan.

Lantas Rangga mengambil ponsel korban dan sebuah ponsel lain di sekitar televisi. Kemudian dia kabur. Rangga dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP, Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman 12 tahun penjara," imbuh Yusri.

Barang curian dijual lagi, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba. Mereka tak menargetkan rumah, tapi acak menyasar rumah para korban. Hasil tes urinenya pun mengandung zat sabu. Selain Rangga, dua pelaku lainnya yakni AH (35) dan RP (29) telah ditangkap kurang dari 24 jam usai peristiwa.

AH merupakan residivis kasus pencurian besi, sementara RP pernah jadi buronan perkara percobaan pencurian. Polisi juga sempat mengambil sampel urine keduanya saat pemeriksaan. RS positif amfetamin, kemudian AH positif amfetamin dan metamfetamin.

Kedua orang itu dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz