Menuju konten utama

Polisi Tangkap Istri Wakil Ketua DPRD Bali yang Terlibat Narkoba

Hingga kini Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika masih menjadi buron.

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu sebelum dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7). ANTARA FOTO/M N Kanwa.

tirto.id - Polresta Denpasar menangkap Dewi Ratna, istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika yang hingga kini masih menjadi buronan dalam kasus narkoba

"Sekarang dalam proses penyelidikan dan ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose di Denpasar, Selasa (7/11/2017), seperti dikutip Antara.

Golose menjelaskan bahwa Dewi Ratna ditangkap seorang diri pada Senin (6/11) malam tanpa ada perlawanan.

Kendati demikian, Kapolda enggan memberikan penjelasan lengkap mengenai proses penangkapan Dewi Ratna termasuk tempat dan waktu dengan alasan masih mengejar sang suami.

Jero Gede Komang Swastika yang juga merupakan politisi Partai Gerindra hingga kini masih buron setelah kabur saat kediamannya digerebek petugas kepolisian, Jumat (3/11/2017) lalu.

Baca: DPP Gerindra akan Pecat Wakil Ketua DPRD Bali Tersangkut Narkoba

Polresta Denpasar sebelumnya memasukkan Dewi Ratna dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama sang suami dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar, yang merupakan kakak dari Jero Gede Komang Swastika.

Kasus itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman anggota dewan itu di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan total barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan itu mencapai 22,52 gram sabu-sabu, 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua milik Jero Gede Komang Swastika.

Dalam penggerebekan tu, polisi juga menemukan senjata api jenis baret, senjata "softgun", senjata tajam, alat hisap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api dan kamera pengawas atau CCTV.

Selain menjerat pasal narkoba, polisi juga menjerat Jero Gede Komang Swastika dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman keduanya mencapai sekitar 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto
-->