tirto.id - DPP Gerindra akan memberi sanksi berat berupa pemecatan kepada Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika (JGKS) yang tersangkut narkoba.
"Ya, termasuk sampai ke sana [pecat]," kata Wakil Ketua DPP Gerindra Fadli Zon di Komplek DPR, Senin (6/11/2017).
Sebab, menurut Fadli, sudah menjadi arahan dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk menindak tegas kader Gerindra yang tersangkut kasus hukum, terlebih kasus narkoba.
"Ikrar Partai Gerindra bahwa kita tidak boleh melakukan suatu tindakan melawan hukum, apalagi tindakan itu terkait dengan narkoba," kata Fadli.
Fadli pun menyatakan Gerindra menyerahkan sepenuhnya proses hukum JGKS kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya. DPP Gerindra pun menurutnya tidak akan memberikan bantuan hukum bila JGKS memang terbukti terjerat narkoba.
"Ya nanti kita lihat kasusnya saja. Kalau itu bersifat pribadi dan terkait narkoba saya kira tidak ada ampun dan pendampingan biasanya," kata Fadli.
Pada Sabtu (4/11/2017) lalu, Satreskoba Polresta Denpasar mengamankan 31 Paket Sabu dari rumah JGKS.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariyawan menyatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mengamankan seorang kurir sabu-sabu.
Dari kurir tersebut diketahui sabu itu didapat dari rumah di milik JGKS ini. Akhirnya, polisi melakukan penggerebekan.
Polisi mengamankan enam orang tersangka dari rumah yang terletak di Jalan Pulau Batanta tersebut. Mereka kini diamankan di Mapolresta Denpasar.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan yang dimaksud dengan pemberhentian tiga rangkap terhadap JGKS yakni pemberhentian sebagai anggota partai, sebagai pengurus partai, dan sebagai anggota DPRD.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ia menjelaskan, akan ke Bali untuk mengumpulkan informasi mengenai anggota partai yang bersangkutan sebelum memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujarnya.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari