Menuju konten utama

Polisi Tangkap Host Live Porno Dengan Talent Anak di Medsos

Sejauh ini, yang telah diketahui tim penyidik bahwa jumlah talent-nya berkisar antara 2-3 orang.

Polisi Tangkap Host Live Porno Dengan Talent Anak di Medsos
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pornografi dengan cara live di media sosial, Selasa (26/5/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang host live yang menggunakan talent anak di bawah umur di media sosial. Live mengandung konten pornografi itu disiarkan dalam akun bernama Kamman atau @pejuang_dita dan @petugas_lcd3.

Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, menerangkan bahwa tersangka SR (33) menyiarkan konten pornografi secara live demi mendapatkan gift dari penonton. Gift tersebut kerap didapatnya setelah melakukan sejumlah tantangan.

"Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," ucap Imanuel dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Imanuel menerangkan, setiap live streaming, tersangka menggunakan talent perempuan anak di bawah umur yang bergabung tanpa dikenalnya. Sejauh ini, yang telah diketahui tim penyidik bahwa jumlah talent-nya berkisar antara 2-3 orang.

Menurut Imanuel, tersangka mengaku sudah melakukan live streaming ini sejak tiga tahun terakhir. Dia mendapatkan keuntungan dengan cara mencairkan gift yang diberikan melalui akun Dana.

"Biasanya, dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi, agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang

tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain," tutur Imanuel.

Imanuel mengatakan para pelaku umumnya paham pola pengawasan platform live streaming. Oleh karenanya, tersangka sengaja menampilkan aksi hanya dalam hitungan detik untuk menghindari pemblokiran akun.

“Kalau durasinya lama, biasanya ada peringatan atau akun bisa di-banned,” kata Imanuel.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit HP Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode OTP login akun.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi