Menuju konten utama

Polisi Tangkap 3 WNA Pembuat Konten Mesum Jaket Ojol di Bali

WNA pembuat konten pornografi di Mengwi sengaja pakai jaket ojek online agar viral.

Polisi Tangkap 3 WNA Pembuat Konten Mesum Jaket Ojol di Bali
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi oleh WNA di Polres Badung, Selasa (17/03/2026). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satreskrim Polres Badung menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Prancis dan Italia yang terlibat dalam pembuatan konten mesum menggunakan atribut jaket ojek online (ojol) di sebuah vila kawasan Mengwi, Bali. Aksi para pelaku sempat viral di media sosial sebelum akhirnya mereka diringkus petugas saat hendak melarikan diri ke Thailand melalui Bandara Ngurah Rai.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkap ketiga WNA pelaku pornografi adalah MMJL (23, perempuan, WN Prancis), NBS (24, laki-laki, WN Italia), dan ERB (26, laki-laki, WN Prancis).

Konpers Ponografi Badung

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi oleh WNA di Polres Badung, Selasa (17/03/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Joseph bilang, ketiga WNA memproduksi konten pornografi pada hari Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila yang beralamat di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam video yang beredar, MMJL melakukan aksi pornografi bersama seorang pria yang mengenakan jaket ojek online.

Namun, aksi ketiganya baru terungkap oleh polisi pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Satreskrim Polres Badung pun melakukan profiling lebih lanjut terhadap video konten viral yang diduga bermuatan pornografi di media sosial.

Selain itu, interogasi juga dilakukan kepada seorang pengemudi ojek online berinisial (MR, WN Indonesia) yang pernah membuat konten bersama MMJL. Dari profiling dan interogasi tersebut, barulah polisi mendapatkan petunjuk mengenai ketiga orang pelaku.

"Selanjutnya berkoordinasi dengan imigrasi Ngurah Rai dan mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku hendak terbang meninggalkan Bali. Terduga pelaku lantas diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada Selasa (17/03/2026).

Joseph mengungkap pelaku memutuskan untuk mengenakan jaket ojek online untuk menarik perhatian atau membuat viral. Para pelaku juga sengaja membuat konten di Bali untuk hiburan. Konten bermuatan pornografi tersebut lantas diunggah oleh ERB yang bertugas sebagai manajer.

Sementara itu, MMJL dan NBS semula berkenalan di suatu tempat hiburan malam di wilayah Kuta Utara. NBS sempat membeli jaket ojek online seharga Rp300.000 di sebuah toko yang berada di Bali. Jaket itu yang dikenakannya saat melakukan aksi dengan MMJL.

"Jaket digunakan oleh pelaku berkewarganegaraan Italia. Dikira publik itu adalah ojek online lokal dan sempat viral. MR diinterogasi hanya sebagai saksi karena memang jasanya sering digunakan oleh pelaku," terang Joseph.

MMJL diketahui memang berprofesi sebagai content creator video dewasa, sementara NBS berperan sebagai pasangannya. Namun, menurut Joseph, tidak ada satu pun di antara ketiga orang pelaku yang merupakan residivis.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit ponsel, 1 unit kamera berwarna hitam, 1 unit Macbook, dan 1 buah rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten. Polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi laki-laki dan 1 orang saksi perempuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Andy Oki Wijaya, mengungkap pelaku masuk pada tanggal 21 Februari 2026 menggunakan visa on arrival yang ditujukan untuk wisata.

Para pelaku lantas dimasukkan ke dalam subject of interest pada 11 Maret 2026 sejak adanya informasi dari masyarakat mengenai pembuatan konten berbau pornografi.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2026, para pelaku ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak menuju Thailand.

"Motif ke Thailand belum ada pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan ada indikasi untuk melarikan diri," ucap Oki.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah