tirto.id - Polisi meringkus dua terduga pencemar nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi mengusut perkara usai mantan mendapatkan pengaduan dari kuasa hukum pelapor.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku ditangkap dari Bali berinisial KS (67) dan ditangkal di Medan, berinisial EJ (47). "Saat ini pelaku dalam perjalanan ke Jakarta," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Kedua pelaku diduga mengunggah konten berisi pencemaran nama baik Ahok dalam akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
Sebelumnya Ahok telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Mei lalu. Penyidik lalu mengklarifikasi empat orang termasuk pelapor, tiga saksi, ahli.
Pada 17 Juli lalu kasus ini naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Hasilnya terduga pelaku yang keduanya perempuan dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Keduanya akan diperiksa polisi dan belum resmi jadi tersangka.
"Karena pasal yang disangkakan Pasal 27 KUHP, ini sangat ringan sehingga tidak dilakukan penahanan," imbuh Yusri.
Namun kedua terduga pelaku dikenakan wajib lapor sembari penyidik merampungkan pemberkasan. Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan di grup sebuah media sosial, mereka menyinggung orang tua dan istri mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
EJ ini merupakan ketua komunitas Veronica Lovers yang aktif di media sosial, dia juga sebagai admin grup. Laporan BTP teregistrasi dengan Nomor LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT, yang dibuat oleh Ahmad Ramzy pada 17 Mei 2020.
- Ahok BTP Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos
- Kasus Pencemaran Nama Ketua BPK, Polri Periksa Ahli Pidana & Bahasa
- Di Instagram, Ahok Infokan Pertamina Beri Cashback 50% untuk Ojol
- Ahok Lelang Batik yang Dikenakan Saat Sidang, Satu Baju Rp100 Juta
- Polri: Said Didu Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali