Menuju konten utama

Polri: Said Didu Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Mabes Polri menyatakan Said Didu belum resmi dijadikan tersangka atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Polri: Said Didu Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Muhammad Said Didu. Antaranews/Yusran Uccang.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan Said Didu belum resmi dijadikan tersangka atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"SD [Said Didu] belum ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih berjalan," kata dia di Mabes Polri, Kamis (11/6/2020). Kini polisi masih melakukan pemeriksaan digital terhadap barang bukti perkara dan hasilnya belum diketahui.

Masalah ini bermula karena video berjudul 'Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang', tayang perdana di akun Youtube MSD, pada 28 Maret 2020. Akhirnya, Said Didu yang pernah jadi Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2012 itu dilaporkan ke polisi. Said dilaporkan oleh Arief Patramijaya, kuasa hukum Luhut, pada 8 April 2020.

Tuduhan yang diadukan yaitu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan pemberitahuan bohong dengan maksud menimbulkan keonaran publik. Laporan bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.

Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam akun Youtube miliknya berbicara selama 22 menit. Garis besar pernyataannya terkait beban anggaran negara yang berat akibat Corona. Namun, di sisi lain program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur belum diputuskan penundaan.

Bagi Said, proyek IKN di bawah Menko Kemaritiman dan Investasi harus dialihkan anggarannya untuk penanganan Corona. Dia menyebut alasan belum ada pengalihan anggaran dari IKN karena fokus Luhut yang kuat pada sektor investasi.

“Kita sudah tahu dipikirannya [Luhut] hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak melihat dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian. Semoga beliau terbersit kembali ‘Sapta Marga’, sehingga berpikir untuk rakyat, bangsa dan negara,” ujar Said Didu.

Jumat (15/5/2020) lalu, Said Didu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Selama 12 jam ia dimintai keterangan usai dua kali mangkir panggilan. Panggilan mestinya dilakukan pada Senin (4/5/2020), panggilan kedua sepekan kemudian. Alasan tidak hadir pemeriksaan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri