tirto.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri, Senin (29/6).
Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Alasan pelaporan karena dirinya dituduh melindungi Bakrie Group. Perkembangan terbaru penyelidikan, polisi memeriksa saksi.
"Kini masih tahap pemeriksaan yaitu (minta keterangan) saksi ahli pidana dan ahli bahasa," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (14/7/2020).
Pernyataan Benny yang dimaksud Agung merupakan penjelasan adanya dugaan investasi Jiwasraya pernah dilakukan juga pada emiten Grup Bakrie.
Eks Direktur Utama PT Hanson International itu mengungkap penjelasan ini dalam satu pekan terakhir usai menghadiri persidangan. Menanggapi itu, Agung menyatakan perhitungan kerugian negara dilakukan sesudah aparat penegak hukum melakukan penetapan tersangka.
“Menjadi lucu jika dikatakan BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN [kerugian negara] setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh kejaksaaan," ucap Agung.
Lembaganya mendukung penuh upaya yang dilakukan kejaksaan dalam mengusut skandal korupsi ini. Ia bilang BPK bahkan tetap melanjutkan proses audit investigasi untuk bisa mengungkap konstruksi kasus dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara utuh.
“Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari resiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi khususnya instrumen jasa keuangan," ucap Agung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali