Menuju konten utama

Polisi Tak Hadirkan AG saat Rekonstruksi Penganiayaan David

AG tak dihadirkan penyidik pada rekonstruksi kasus penganiayaan David karena masih di bawah umur.

Polisi Tak Hadirkan AG saat Rekonstruksi Penganiayaan David
Suasana di lokasi kejadian dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David melibatkan Mario Dandy Cs di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Polda Metro Jaya tak menghadirkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) pada rekonstruksi perkara yang digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pantauan Tirto di lokasi, rombongan penyidik Polda Metro Jaya beserta dua tersangka kasus itu, yakni Mario dan Shane Lukas tiba sekira pukul 13.10 WIB. Rombongan penyidik langsung berkumpul di depan rumah yang menjadi lokasi penganiayaan.

Mobil Rubicon bepelat B 120 DEN yang ditumpangi Mario saat kejadian turut dibawa penyidik ke lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan AG tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Perihal peran pengganti AG belum dipastikan apakah diganti dengan orang lain.

"Nanti kita lihat," ucap Trunoyudo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak kejaksaan.

Dalam reka adegan itu, penyidik bakal mencocokan alat bukti, keterangan saksi, para tersangka dalam reka adegan itu.

"Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ucap Hengki.

Hengki mengatakan kurang lebih 23 adegan yang akan diperagakan ulang dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat itu.

"Ada 23 adegan yang akan kami laksanakan langsung di TKP," kata Hengki.

Rekonstruksi dilaksanakan setelah penyidik menahan AG, pacar Mario Dandy.

Penahanan AG setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AG sejak Rabu (8/3/2023) siang.

AG langsung ditahan di rutan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. AG ditahan selama tujuh hari ke depan.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," ucap Hengki.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto