Menuju konten utama
Kecelakaan KA Brantas

Polisi Tahan Sopir & Kernet Truk atas Kecelakaan KA Brantas

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Total sudah ada 3 saksi yang diperiksa.

Polisi Tahan Sopir & Kernet Truk atas Kecelakaan KA Brantas
Kereta penumpang yang mengalami kecelakaan di perlintas Jalan Madukoro Raya Kota Semarang, Selasa (18/7/23) malam. (FOTO/Kontributor Semarang/Baihaqi)

tirto.id - Polda Jawa Tengah telah menangkap sopir dan kernet truk Aas kecelakaan kereta api di Semarang di jalur Jerakah - Semarang Poncol pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB.

"Sopir dan kernet sudah diamankan di kantor satlantas Polrestabes Semarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada Tirto, Rabu (19/7/2023).

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih melengkapi alat bukti, setelah itu akan dilakukan gelar perkara terkait status keduanya.

"Saat ini baru dilakukan riksa oleh penyidik. Nanti perkembangan kami sampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.

Ia menuturkan sampai saat ini sudah tiga orang saksi yang diperiksa oleh Polda Jateng.

"Hari ini akan diperiksa penjaga palang pintu dan lainnya menunggu pendampingan," pungkasnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama pihak-pihak terkait telah selesai melakukan proses evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan pada petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

Setelah proses evakuasi selesai, kedua jalur tersebut sudah dapat dilalui kereta api sejak Rabu (19/7) dini hari.

"Mulai pukul 04.28 WIB pagi tadi, alhamdulillah proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai dievakuasi dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya.

Pukul 05.17 WIB, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi telah berhasil melewati melalui jalur hulu dengan aman dan lancar. Untuk sementara ini jalur hulu sudah dapat dilalui oleh KA dengan batas kecepatan10 km/jam dan secara bertahap akan terus ditingkatkan.

“Dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sedangkan di jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri