Menuju konten utama

Polisi Sudah Siap Bila Firza Ajukan Praperadilan

Pihak Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan pra-peradilan Firza Husein apabila dia benar-benar jadi menempuh jalur hukum untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus chat bermuatan pornografi.

Polisi Sudah Siap Bila Firza Ajukan Praperadilan
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilahkan Firza Husein mengajukan gugatan pra-peradilan atas penetapan dia sebagai tersangka di kasus chat bermuatan pornografi.

Argo memastikan pihak kepolisian siap menghadapi Firza apabila dia benar-benar mengajukan gugatan pra-peradilan itu. Dia menerangkan kepolisian akan memaparkan semua data dan barang bukti di persidangan pra-peradilan itu untuk meyakinkan hakim.

"Namanya praperadilan itu adalah hak Tersangka. Silahkan. Kalau dirasa kurang pas itu silahkan saja dipraperadilankan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Argo mengimbuhkan penyidik saat ini berfokus untuk segera menuntaskan penyusunan berkasa perkara Firza sebagai tersangka di kasus chat bermuatan pornografi. Saat ini, polisi belum memprioritaskan pengejaran Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai salah satu saksi di kasus ini.

Dia menambahkan, hingga kini, Firza juga tetap bersikukuh tidak mengakui dirinya terlibat dalam chat bermuatan pronografi hingga pemeriksaan usai pada Rabu malam (17/5/2017) kemarin. Karena itu, penyidik juga belum mengalihkan fokusnya ke pengejaran penyebar rekaman chat itu.

"Tersangka FH kan tak mengakui adanya chat itu," kata Argo.

Firza akhirnya dilepas oleh penyidik dari penahanan usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa hingga Rabu malam kemarin. Menurut Argo, Firza dilepas karena sedang sakit dan kelelahan. Untuk urusan pencekalan Firza, Argo melanjutkan merupakan kewenangan penyidik perkara ini.

"Nanti penyidik apakah akan melakukan cekal atau tidak," kata Argo.

Firza Husein Maskati (FHM) ditetapkan sebagai tersangka di kasus chat bermuatan pornografi pada Selasa (16/5/2017). Dia lalu menjalani pemeriksaan sampai Rabu malam kemarin sebagai tersangka. Sebelum kasus ini mencuat, Firza juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sedangkan Penasihat Hukum Firza Husein, Azis Yanuar menyatakan belum berencana mengajukan gugatan pra-peradilan untuk membatalkan status tersangka kliennya. Menurut dia, Firza jatuh sakit usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Karena itu, menurut Azis, masalah pemulihan kesehatan Firza lebih menjadi prioritasnya saat ini. “Sementara tidak ada arah ke sana (praperadilan)," kata Azis.

Azis mengatakan kesehatan Firza sempat terganggu usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sampai Rabu malam kemarin.

Dia mencatat kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik polisi di pemeriksaan pada Selasa dan Rabu. Pemeriksaan itu untuk melengkapi isi Berkas Acara Pemeriksaan sebelumnya, terutama mengenai masalah penyebaran chat bermuatan pronografi di internet, hubungan Firza dengan Emma, dan peredaran foto-foto berkonten pornografi mirip Firza di internet.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom