Menuju konten utama

Polisi Sita Lebih dari 20 Barang Milik Si Kembar Rihana-Rihani

Sampai saat ini Polda Metro Jaya menemukan lebih dari 20 jenis barang yang disita dari tersangka penipuan reseller iPhone, Rihana-Rihani.

Polisi Sita Lebih dari 20 Barang Milik Si Kembar Rihana-Rihani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita lebih dari 20 barang dari dua lokasi yang sempat ditinggali tersangka penipuan berkedok reseller iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani.

Lokasi penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Reza Mahendra kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Di sisi lain, Reza mengatakan hingga kini penyidik belum menemukan fakta apakah uang hasil kejahatan Rihana dan Rihani digunakan untuk investasi atau trading lainnya.

Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyitaannya," pungkas Reza.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah ketua RW Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan berkedok reseller iPhone di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

Komisiaris Polisi Reza Mahendra mengatakan penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lain akibat kejahatan Rihana dan Rihani.

"Ambil barang bukti kejahatan," kata Reza saat dihubungi wartawan, Kamis (6/7/2023).

Namun, kata Reza, pemilik rumah kooperatif dan langsung menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Reza mengatakan dari rumah RW itu ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, yakni sofa. Ia menyebut Si Kembar pernah tinggal di Ciputat Timur.

Kedua pelaku penipuan yang kerap hidup nomaden untuk meloloskan diri dari buruan polisi itu meninggalkan barang hasil kejahatan.

"Nah, barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dll. Akhirnya diamankan. Kemarin pas ditangkap ditanya. Uang kejahatan dipakai apa saja. Kemudian dibeli lah barang-barang itu," tutur Reza.

Jejak pelarian dua buronan Si Kembar, Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone, akhirnya berakhir di Apartemen M Town, Kawasan Karawaci, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi. Rihana dan Rihani ditangkap di lokasi itu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saudara kembar ini kerap hidup nomaden alias berpindah-pindah untuk mengelabui buruan petugas.

"Pelarian dua tersangka ini berpindah pindah. Pertama mereka kontrak di Tangerang, Pondok Indah, Gandaria dan terakhir di Serpong," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga artikel terkait RIHANA-RIHANI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri