Menuju konten utama

Jejak Pelarian Rihana-Rihani, Penipu Berkedok Reseller iPhone

Saudara kembar kerap hidup nomaden untuk mengelabui pihak kepolisian, mulai dari kontrak apartemen di Tangerang, Pondok Indah, Gandaria hingga Serpong.

Jejak Pelarian Rihana-Rihani, Penipu Berkedok Reseller iPhone
Tampang saudara kembar, buronan kasus penipuan, yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap jejak pelarian dua buronan Si Kembar, Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town, Kawasan Karawaci, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saudara kembar ini kerap hidup nomaden alias berpindah-pindah untuk mengelabui buruan petugas.

"Pelarian dua tersangka ini berpindah pindah. Pertama mereka kontrak di Tangerang, Pondok Indah, Gandaria dan terakhir di Serpong," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sementara itu, Kasubdit Resmob, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan saat memesan lokasi pelarian, saudara kembar ini menggunakan aplikasi Airbnb

"Jadi, untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Jadi tidak semua menggunakan Airbnb," kata Titus.

Titus mengatakan keluarga tersangka pun tak mengetahui lokasi nomaden saudara kembar tersebut. Pihak keluarga juga turut menjadi korban penipuan dua tersangka itu.

"Jadi, tidak semua keluarga tahu keberadaan dari kedua tersangka ini. Akan tetapi, dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan (tersangka) terhadap keluarga. (uang itu) digunakan untuk mereka selama pelarian ini," kata Titus.

Kronologis Penangkapan

Hengki mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula setelah mereka mendapatkan informasi bahwa si kembar berada di salah satu apartemen. Namun, kedua tersangka mengetahui bahwa keduanya bakal dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Syahdan, sebelum kedua tersangka kabur ke lokasi lain, polisi segera menangkap mereka.

"Dihadapkan pada situasi itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," kata Hengki.

Hanya saja, Hengki enggan memerinci teknis penangkapan terhadap kedua tersangka. Hengki hanya mengatakan penangkapan kedua tersangka melibatkan personel TNI.

"Kami berterima kasih saat penangkapan kami dibantu sekuriti dan juga pihak TNI setempat. Jadi, kita bisa segera amankan dan bisa dibawa ke Polda Metro Jaya," tutur Hengki.

Tercatat, ada 18 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Rihana dan Rihani merupakan saudara kembar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat, 9 Juni 2023, terkait dugaan kasus penipuan penjualan iPhone berkedok reseller.

Penipuan yang diduga kuat dilakukan si kembar Rihana dan Rihani ini semakin diperkuat dengan adanya 18 laporan polisi yang masuk terkait kasus penipuan tersebut.

Diketahui, si kembar dalam menjalankan tugasnya ini menggunakan modus sebagai reseller iPhone dengan membuka sistem pre-order bagi para konsumen yang berminat. Sayangnya, pada saat sejumlah orang menaruh kepercayaan kepada si kembar untuk membeli iPhone, keduanya malah menghilang.

Selain itu, berdasarkan sebuah pengakuan diduga korban yang viral di media sosial, si kembar Rihana-Rihani sempat menjanjikan korbannya akan memberikan apa yang dipesannya. Namun seiring berjalannya waktu, janji keduanya tak dipenuhi.

Beberapa korban mengaku juga sempat meminta uang pembelian iPhone agar dikembalikan, hal ini ternyata hal itu tidak digubris oleh si kembar yang malah menghilang yang membuat korban melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca juga artikel terkait SI KEMBAR RIHANA DAN RIHANI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat