tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut pengembalian uang korban akibat aksi penipuan si kembar Rihana-Rihani menjadi wewenang pengadilan. Tugas polisi hanya mengumpulkan bukti hingga melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Pengadilan nanti yang akan memutuskan, bukan kami,” kata Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, dikutip dari Antara, Rabu 5 Juli 2023.
“Masalah kerugian dikembalikan atau tidak itu bukan kewajiban kita polisi, tugas kita mengumpulkan bukti, terus melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah total laporan polisi sebanyak 18 dan jumlah kerugian mencapai Rp35 miliar.
Kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto mengatakan kliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.
"Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya, ya tentu kita akan gugat secara perdata, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.
Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun sudah dihukum penjara.
"Jadi enggak bisa tuh dengan dia pikir oh saya dipenjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar hutang, enggak bisa. hutang ya hutang, harus bayar dong, " pungkas dia.