Menuju konten utama

Polisi Sita Barang Bukti Hasil Penipuan Rihana dan Rihani

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, yakni sofa, vakum pembersih, microwave, lemari dan lainnya.

Polisi Sita Barang Bukti Hasil Penipuan Rihana dan Rihani
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah rumah ketua RW Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan berkedok reseller iPhone di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Reza Mahendra mengatakan penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lain akibat kejahatan Rihana dan Rihani.

"Ambil barang bukti kejahatan," kata Reza saat dihubungi wartawan, Kamis (6/7/2023).

Namun, kata Reza, pemilik rumah kooperatif dan langsung menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Reza mengatakan dari rumah RW itu ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, yakni sofa, vakum pembersih, microwave, lemari, dan lainnya. Barang yang ditemukan masih dalam konteks kepentingan pribadi.

Ia menyebut Si Kembar pernah tinggal di Ciputat Timur. Kedua pelaku penipuan yang kerap hidup nomaden untuk meloloskan diri dari buruan polisi itu meninggalkan barang hasil kejahatan.

"Nah barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dll. Akhirnya diamankan. Kemarin pas ditangkap ditanya. Uang kejahatan dipakai apa saja. Kemudian dibeli lah barang-barang itu," tutur Reza.

Jejak pelarian dua buronan Si Kembar, Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone, akhirnya berakhir di Apartemen M Town, Kawasan Karawaci, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi. Rihana dan Rihani ditangkap di lokasi itu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saudara kembar ini kerap hidup nomaden alias berpindah-pindah untuk mengelabui buruan petugas.

"Pelarian dua tersangka ini berpindah pindah. Pertama mereka kontrak di Tangerang, Pondok Indah, Gandaria dan terakhir di Serpong," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa lalu.

Hengki mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula setelah mereka mendapatkan informasi bahwa si kembar berada di salah satu apartemen. Namun, kedua tersangka mengetahui bahwa keduanya bakal dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Syahdan, sebelum kedua tersangka kabur ke lokasi lain, polisi segera menangkap mereka.

"Dihadapkan pada situasi itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," kata Hengki.

Hanya saja, Hengki enggan memerinci teknis penangkapan terhadap kedua tersangka. Hengki hanya mengatakan penangkapan kedua tersangka melibatkan personel TNI.

Tercatat, ada 18 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar akibat perbuatan kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Rihana dan Rihani merupakan saudara kembar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat, 9 Juni 2023, terkait dugaan kasus penipuan penjualan iPhone berkedok reseller.

Penipuan yang diduga kuat dilakukan si kembar Rihana dan Rihani ini semakin diperkuat dengan adanya 18 laporan polisi yang masuk terkait kasus penipuan tersebut.

Diketahui, si kembar dalam menjalankan tugasnya ini menggunakan modus sebagai reseller iPhone dengan membuka sistem pre-order bagi para konsumen yang berminat.

Sayangnya, pada saat sejumlah orang menaruh kepercayaan kepada si kembar untuk membeli iPhone, keduanya malah menghilang. Selain itu, berdasarkan sebuah pengakuan diduga korban yang viral di media sosial, si kembar Rihana-Rihani sempat menjanjikan korbannya akan memberikan apa yang dipesannya.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji keduanya tak dipenuhi. Beberapa korban mengaku juga sempat meminta uang pembelian iPhone agar dikembalikan, hal ini ternyata hal itu tidak digubris oleh si kembar yang malah menghilang yang membuat korban melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca juga artikel terkait RIHANA-RIHANI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat