Menuju konten utama

Polisi Siapkan Sprindik untuk Anies Soal Penataan Tanah Abang

Laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu dekat akan diterbitkan sprindik.

Polisi Siapkan Sprindik untuk Anies Soal Penataan Tanah Abang
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan, laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu dekat akan diterbitkan sprindik.

"Enggak lama [sprindik keluar]. Enggak sampai seminggu, kan semuanya masuk di humas. Masuk di humas dipilah," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Adi menegaskan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus pidana, setiap laporan pasti ditindaklanjuti. Jika memang ada unsur pidana, surat pemanggilan Anies sebagai terlapor juga akan dikeluarkan setelah adanya sprindik.

"Sepengetahuan saya belum ada masuk ke tempat saya. Tapi nanti akan coba saya tanyakan apakah sudah dikeluarkan suratnya. Setelah ada baru tindaklanjuti," tegas Adi.

Namun, pemanggilan Anies masih harus menunggu pemeriksaan pelapor terlebih dahulu. Adi menuturkan, pemanggilan pelapor mengacu pada tahapan pemeriksaan kasus pidana.

"Ketika sprindik sudah dikeluarkan, kami akan panggil," katanya lagi.

Anies dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian karena dianggap melanggar peraturan yang menyebabkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.

Laporan kepada Anies diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018/Dit.Reskrimsus pada Kamis (22/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan Anies diduga mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Sanksi atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada akhir Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang lama tersebut.

Satu ruas jalan digunakan untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya digunakan untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.

Tak lama berselang, kebijakan itu mendapat sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra