Menuju konten utama

Anies Baswedan Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Soal Tanah Abang

Anies Baswedan tidak merespons tuduhan telah melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Anies Baswedan Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Soal Tanah Abang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan engan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisian terkait dugaan pidana dalam penataan kawasan Tanah Abang. Ditemui di kawasan Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Anies hanya mau menjawab pertanyaan soal acara yang ia hadiri, yakni simposium internasional kedokteran Jakarta Update on Gynecology and Obstetrics 2018.

Kepada pewarta Anies hanya melempar senyum sambil berlalu kembali ke kantornya di Balai Kota, Jakarta Pusat. "Tidak ada tanggapan," ujar Anies singkat, Jumat (23/2/2018). Ekspresinya juga tak berubah saat ditanya soal langkah apa saja yang akan ia ambil terkait pelaporan tersebut. "Cukup-cukup," imbuh dia.

Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin.

Pangkal masalahnya, menurut Menurut Muannas, karena penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi, sebut Muannas, penutupan Jati Baru Raya juga tak efektif membersihkan trotoar dari PKL
"[Padahal] Saat meresmikan area tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki," kata Muannas melalui keterangan resmi yang diterima Tirto.
Laporan Cyber Indonesia itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018 atas nama pelapor Jack Boyd Lapian.

Seusai pasal 63 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH