Menuju konten utama

Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Soal Penanganan Tanah Abang

Anies Baswedan dilaporkan karena telah memperbolehkan pedagang kaki lima Tanah Abang untuk berjualan di jalan tersebut sampai ke trotoar.

Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Soal Penanganan Tanah Abang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berkoordinasi dengan petugas panggung saat mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (30/12). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Gubernur DKI Jakarta itu dianggap melanggar peraturan yang menyebabkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.

Muannas mengadukan Anies perihal penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang pada Kamis (22/2/2018) sekitar jam 21.00. Poin pelanggaran Anies karena memperbolehkan pedagang kaki lima untuk berjualan di jalan tersebut sampai ke trotoar.

"Tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya. Dengan kata lain tidak adanya Perda maupun Pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," jelas Muannas dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan Muannas merujuk para Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Sedangkan, Anies malah membiarkan pedagang kaki lima bebas berjualan di jalan dan trottoar Jalan Jatibaru.

"[Padahal] Saat meresmikan area tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukan bagi pejalan kaki," jelas Muannas lagi.

Laporan kepada Anies diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018 atas nama pelapor Jack Boyd Lapian. Anies terancam pidana dengan hukuman paling lama 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.

Penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada akhir Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang lama tersebut.

Satu ruas jalan digunakan untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya digunakan untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.

Tak lama berselang, kebijakan itu mendapat sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Paggara mengatakan, instansinya akan mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru Raya tersebut.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari