Menuju konten utama

Pemprov-Ditlantas Bentuk Tim Bahas Penutupan Jatibaru Tanah Abang

Kebijakan menutup jalan Jatibaru Tanah Abang mendapat sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemprov-Ditlantas Bentuk Tim Bahas Penutupan Jatibaru Tanah Abang
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal membentuk tim khusus untuk membahas ditutup atau dan dibukanya kembali jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu disepakati usai rapat soal penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan dua instansi tersebut pada Kamis (14/2/2018) pekan lalu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan, pembentukan tim tersebut dilakukan menyusul dikeluarkannya rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penutupan di pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.

"Kami sudah bentuk tim bersama untuk bahas langkah ke depan. Kami akan cari yang terbaik solusinya, serta rekomendasi dari Ditlantas, masukan-masukannya kita akan bahas agar sejalan dengan tujuan penataan Tanah Abang," ungkap Sigit saat dihubungi Tirto, Senin (19/2/2108).

Penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada akhir Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang lama tersebut.

Satu ruas jalan digunakan untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya digunakan untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.

Tak lama berselang, kebijakan itu mendapat sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Paggara mengatakan, instansinya akan mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru Raya tersebut.

Akhir Januari lalu, rekomendasi yang dijanjikan Halim pun dikirim lewat surat resmi ke Balai Kota. Dari salinan surat yang diterima Tirto, diketahui ada enam rekomendasi Ditlantas untuk Pemprov DKI, antara lain:

1. dalam membuat satu kebijakan yang akan berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan;

2. penggunaan jalan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari kepolisian Republik Indonesia;

3. penempatan PKL pada posisi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komperhensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru;

5. meningkatkan kualitas layanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan;

6. mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalulintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari