tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, menilai pelaporan Anies Baswedan soal penataan Tanah Abang ke Polda Metro Jaya sebagai langkah positif. Menurutnya, hal itu diperlukan sebagai kritik atas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang dianggap menyusahkan masyarakat.
"Itu karena masyarakat merasa terganggu kan? Mereka terganggu kenyamanannya atas penutupan jalan itu. Fraksi PDIP jauh-jauh hari sudah menyampaikan bahwa ketika kebijakan Anies menempatkan PKL di sepanjang Jalan Jatibaru itu melanggar beberapa peraturan," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018). Pelaporan Anies atas dugaan tindak pidana dalam penataan Tanah Abang diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018.
Menurut Muannas Al-Adid, salah satu pelapor, kebijakan yang dikeluarkan Anies mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam beleid yang sama, sanksi atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Gembong berujar, kebijakan itu sudah salah sejak awal lantaran tak melibatkan banyak stakeholder. Hal ini terbukti dari surat resmi hasil evaluasi yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI akhir Januari lalu.
Dari salinan surat yang diterima Tirto, diketahui ada enam rekomendasi hasil atas penataan Tanah Abang, salah satunya agar Pemprov melibatkan Polri sejak awal perencanaan.
"Makanya selalu saya katakan ini kan kebijakan yang sepihak, kebijakan one man show. Padahal dalam pengelolaan Jakarta kan kita harus melibatkan semua stakeholder di Jakarta agar penataan ke depan jauh lebih baik," kata Gembong.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penutupan Jalan Jatibaru Raya itu memang melanggar Perda dan undang-undang. Hal ini juga disebut dalam rekomendasi yang disampaikan Ditlantas Polda.
"Dua Perda dilanggar. Yang pertama Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang, dan pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum. Yang ketiga Undang-undang tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.
Karena itulah, lanjut Gembong, "ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu, kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra