Menuju konten utama

Polisi Selidiki Dugaan Penjarahan di Wisma Persebaya

Kepolisian masih mendata aset-aset di Wisma Persebaya yang diduga hilang.

Polisi Selidiki Dugaan Penjarahan di Wisma Persebaya
Suasana pembukaan kompetisi Sepak Bola Liga 1 Indonesia 2020 di Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Didik Ariawan mengatakan sedang melakukan pendataan aset-aset yang diduga hilang.

"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," ujar Didik di Surabaya, Kamis (26/8/2021).

Sedangkan, berbagai aset seperti piala, foto-foto dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tetap terpajang di etalase sebuah ruangan gedung tersebut.

Wisma Persebaya tampak kotor tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pengosongan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya ketika itu dengan alasan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya, karena hubungan hukum dengan Persebaya dinilai telah berakhir, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut.

Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia. Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding. Hingga kini perkara tersebut berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Didik.

Baca juga artikel terkait PENJARAHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan