tirto.id - Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa panti asuhan di wilayah Kota Tangerang, yang menjadi lokasi tempat pencabulan anak, tidak berizin. Padahal, panti tersebut sudah beroperasi sejak 2006.
"Dari 2006, kalau aktanya ya. Namun, akta itu belum terdaftar setelah dicek ke dinas terkait di Kota Madya Tangerang, itu belum terdaftar," kata Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Dia menjelaskan, polisi menemukan sekitar 18 anak di panti asuhan tersebut. Saat ini, sekitar 13 anak tengah menjalani perawatan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
Sisanya, kata Ade, satu balita dititipkan perawatannya oleh Kementerian Sosial dan tiga anak dirawat oleh relawan yang memang kerap berkontribusi dalam operasional panti asuhan tersebut.
"Satu balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya," ujar Ade.
Menurut Ade, penyidik dalam kasus ini tidak hanya mengusut dugaan pencabulan saja. Dia menerangkan, penyidik bersama Pemkot Tangerang akan mendalami pendanaan dan perizinan dari panti tersebut.
Di sisi lain, Ade menekankan kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu penyidik mencari satu buron di kasus ini. Masyarakat bisa melapor ke Polda Metro Jaya atau Polres Tangerang Kota.
"Mohon kepada masyarakat bisa memberikan informasi ke kami ke 110 atau ke Polda Metro Jaya atau ke Polres Metro Tangkot silakan. Sedang diburu dengan di-backup dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur dia.
Diketahui, kasus pencabulan santri di Kota Tangerang terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dan menahan Sudirman (49) selaku ketua yayasan salah satu panti asuhan di Tangerang serta Yusuf Bachtiar (30) sebagai pengasuh. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak yang ada di panti asuhan tersebut. Korban pencabulan saat ini diketahui lebih dari 5 orang. Kepolisian pun tengah mendalami kasus tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher