Menuju konten utama

Polisi Mau Periksa Pembeli Kaos Berlambang Palu Arit

Polisi mau memeriksa setidaknya 50 orang pembeli kaos berlambang palu arit dari seorang penjual kaos bernama Hendra Saputra yang telah dicokok pada 30 Desember 2016 silam.

Polisi Mau Periksa Pembeli Kaos Berlambang Palu Arit
Kaos bergambar lambang palu arit, barang bukti yang diamankan Bareskrim Polri, dari tersangka penjualnya. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Polisi mau memeriksa setidaknya 50 orang pembeli kaos berlambang palu arit dari seorang penjual kaos bernama Hendra Saputra yang telah dicokok pada 30 Desember 2016 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (6/1/2017) menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui motif mereka membeli kaos tersebut.

"Para pembelinya ada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Identitas pembelinya sudah diketahui, nanti mereka akan kami periksa," kata Brigjen Agung seperti ditulis Antara.

Hendra Saputra diketahui seorang warga Cililin, Bandung Barat. Ia menjual kaos berlambang palu arri itu seharga Rp115 ribu di media sosial.

Hendra dan enam karyawannya diketahui pula sudah memproduksi kaos tersebut sejak tiga tahun lalu, tetapi baru enam bulan lalu menjualnya.

Setelah ditangkap, Hendra dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, polisi menjerang tersangka Hendra dengan dua pasal sekaligus: Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ujaran SARA.

Kasus Kaos Berlambang Palu Arit

Tidak sekali ini saja polisi mencokok penjual atau pemakai kaos berlambang palu arit. Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Minggu (8/5/2016) pernah memeriksa pemilik toko yang menjual kaos berlambang "paru arit" di kawasan Blok M Square berinisial MI.

Selain IM, polisi juga meminta keterangan penjaga toko berinisial AN yang menjajakan baju bergambar palu dan arit tersebutdan menyita satu lusin kaos tersebut.

Dalam pemeriksaan AN menyebutkan kaos itu sudah ada sekitar tiga bulan lalu semenjak saksi bekerja di toko milik IM. AN juga berkilah bahwa gambar baju itu menandakan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah Indonesia sehingga sementara ini tidak ada unsur makar.

Berikutnya, pada Senin (23/5/2016) polisi pernah menangkap seorang pemuda warga Dusun Kendal Growong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, berinisial KDA (27) karena mengenakan kaus warna hitam bergambar palu arit.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Selasa, (24/5) pria itu dimintai keterangan untuk mengetahui motif dan asal muasal kaus tersebut. Ia juga diwajibkan apel setiap Senin.

Masih di bulan Mei 2016, Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap dua pengusaha konvensi di Parungseah, Kabupaten Sukabumi yang telah menyebarkan kaos berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Dari tangan kedua pengusaha bernisial AD dan AJ ini polisi menyita tujuh buah kaos berlambang PKI.

Menurut keterangan polisi, kedua pengusaha tersebut suah menjual kaos tersebut sejak lama, namun tidak ada maksud di balik penyebaran kaos bergambar lambang partai yang haram berkembang di Indonesia itu.

Polisi mengaku memberi pembinaan agar perbuatan keduanya tidak diulang lagi bahwa ideologi komunis maupun PKI sangat dilarang berkembang atau bangkit lagi di Indonesia.

Seperti diketahui Ketetapan MPRS Nomor TAP XXV/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia dan penyebaran paham komunisme di Indonesia, masih berlaku.

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah wanti-wanti agar seluruh komponen bangsa, baik prajurit TNI, Polri, mahasiswa, dan masyarakat untuk bekerja sama memberantas penyebaran atribut berlambang PKI sampai akarnya.

"Berdasarkan Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 dan UUD 1945 No. 27 Tahun 1999 bahwa PKI merupakan kelompok komunis yang dilarang di Indonesia," kata Jenderal Gatot, Selasa (24/5).

Baca juga artikel terkait KAOS PALU ARIT atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH