Menuju konten utama

Polisi Limpahkan Barbuk & Tersangka Bos Judi Daring Apin BK

Penyidik masih mengusut dugaan pencucian uang guna melacak aset dan aliran dana Apin BK.

Polisi Limpahkan Barbuk & Tersangka Bos Judi Daring Apin BK
Polisi membawa tersangka bandar judi daring Apin BK (tengah) saat tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

tirto.id - Penyidik Siber Polda Sumatera Utara melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka perjudian Jonni alias Apin BK, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

"Penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk pidana perjudian," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2022.

Sementara untuk dugaan pencucian uang masih ditangani oleh penyidik guna melacak aset dan aliran dana Apin. Sehingga Apin kini masih berada di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara.

"Setelah kami limpahkan kepada jaksa , Apin kembali ditahan di Polda Sumatra Utara karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam (dugaan) pencucian uang," kata Hadi.

Kasus ini bermula ketika kepolisian mengungkap kasus perjudian daring milik Apin di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, 8 Agustus.

Total aset bos judi daring itu mencapai Rp158 miliar, yang berupa 26 bangunan di Medan dan Deli Serdang, serta 23 jetski dan kapal cepat di Danau Toba. Kemudian, hasil penggerebekan lokasi judi daring, petugas mengamankan belasan operator judi.

Saat penggerebekan, Apin berhasil kabur dan dia pun masuk dalam daftar pencarian orang. Lantas pada 14 Oktober, bos judi daring terbesar di Sumatra Utara itu ditangkap di Malaysia.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI DARING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto