Menuju konten utama
Kasus Vina Cirebon

Polisi Klaim Penyitaan Akun FB Pegi Bukan untuk Hilangkan Barbuk

Abraham menyebut penyitaan akun Facebook Pegi Setiawan untuk membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Polisi Klaim Penyitaan Akun FB Pegi Bukan untuk Hilangkan Barbuk
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) membantah penyitaan akun Facebook Pegi Setiawan untuk menghilangkan barang bukti (barbuk). Tindakan tersebut justru dilakukan demi membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar telah melakukan penyitaan terhadap akun Facebook yang diduga milik tersangka PS," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (23/6/2024).

Dia menjelaskan Pegi mengakui bahwa akun Facebook itu benar dalam penguasaannya hingga saat ditangkap.

"Sehingga, penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar berharap dengan penyitaan akun Facebook tersebut dapat semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi," tutur dia.

Diwartakan sebelumnya, penyidik memastikan akan melakukan pengecekan mengenai dugaan penghapusan unggahan di akun Facebook Pegi Setiawan. Penghapusan itu diduga dilakukan oleh penyidik dalam proses pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Nanti kami cek,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (21/6/2024).

Terkait dengan dugaan penghapusan unggahan di akun Facebook Pegi, kuasa hukum tersangka, Toni RM menjelaskan, penyidik diduga menghapus unggahan akun Facebook kliennya usai melakukan penangkapan. Padahal, akun tersebut menunjukkan adanya unggahan yang memperlihatkan waktu Pegi ke Bandung untuk merantau.

"Tapi postingan ini hilang setelah kami telusuri akun facebooknya. Pada saat saya tanya Pak Kanit ada Pak Deni Muktar itu, saat mau turun dari lift. Saya tanya karena pengacara punya hak untuk bertanya mengenai kliennya," ujar Toni di Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Toni, unggahan di akun Facebook Pegi memperlihatkan status dia berangkat ke Bandung untuk merantau pada 12 Agustus 2016. Sedangkan, pada 27 Agustus 2016 pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

"Tanggal 30 Agustus 2016, tiga hari setelah kejadian, polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi mengambil dan mengamankan sepeda motor milik Pegi Setiawan, motor Suzuki Smash berwarna ungu dan membawa motor Pak Suparman, adik ibunya yang tidak ada kaitannya dan tidak bisa dicurigai sebagai barang bukti," ucap dia.

Menurut Toni, sangat tidak adil apabila penyidik menghapus unggahan itu setelah menangkap Pegi dan menguasai akun Facebooknya. Meskipun, sejumlah masyarakat juga sudah sempat mengamankan unggahan itu dengan membuat tangkapan layar.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky