Menuju konten utama

Polisi Kembalikan 39 Buku Sitaan Demo karena Tak Terkait Pidana

Pengembalian buku itu disebut Trunoyudo sebagai upaya implementasi dari Pasal 46 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polisi Kembalikan 39 Buku Sitaan Demo karena Tak Terkait Pidana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Jawa Timur telah mengembalikan 39 buku yang sebelumnya disita dari para tersangka aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, buku-buku itu dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Pengembalian buku itu disebutnya juga merupakan implementasi dari Pasal 46 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” kata Trunoyudo pada Senin (29/9/2025), dikutip Tirto dari keterangan pers resminya pada Selasa (30/9/2025).

Trunoyudo menerangkan bahwa penyitaan buku-buku itu awalnya dilakukan untuk keperluan penyidikan. Namun, barang bukti itu ternyata tidak terkait dengan tindak pidana, maka buku-buku itu dikembalikan.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.

Meski begitu, Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut. Polri disebutnya juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” pungkas Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Jatim dan polres jajaran mengembalikan 39 buku yang disita dari sejumlah tersangka aksi demo di beberapa kota daerah Jatim pada akhir Agustus 2025 lalu. Buku yang sebelumnya disita tersebut telah dikembalikan per Senin (29/9/2025).

Baca juga artikel terkait AKSI DEMO atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher