Menuju konten utama

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ustaz Lancip Senin Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Unstaz Lancip atas kasus dugaan penyebaran berita bohong Senin (17/6/2019).

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ustaz Lancip Senin Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Pemanggilan itu merupakan yang kedua baginya.

"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin (17/6/2019)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Dalam ceramah yang menyebar di media sosial itu, Lancip menyebutkan ada 60 orang mati dan ratusan lainnya hilang saat kerusuhan 21-22 Mei lalu. Ceramah itu dilakukan di Depok, Jawa Barat, 7 Juni 2019.

Seharusnya ia diperiksa pada Senin (10/6/2019) kemarin, tapi tidak hadir karena ada kegiatan lain.

“Alasannya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Lalu, minta dijadwal ulang," sambung Argo.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah ceramah Lancip ialah @whitebaret_official, namun ketika diakses, akun tersebut tidak ada lagi.

Pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 7 Juni 2019.

Lantas penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019. Dalam pemeriksaan, Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN BERITA BOHONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno