tirto.id - KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip semestinya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, tapi ia berhalangan hadir.
"Agenda pemeriksaan hari ini, tapi yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (10/6/2019).
Alasan ketidakhadiran karena Lancip ada kegiatan. Jadwal pemeriksaan ulang akan diagendakan penyidik. Lancip dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.
Pernyataan itu ia lontarkan saat berceramah di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni 2019. Penyidik meminta Lancip mengklarifikasi soal peristiwa di tayangan tersebut. Ulama itu membahas kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Ustaz Lancip menyatakan hampir 60 orang korban kerusuhan tewas dan ratusan orang hilang. Pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 7 Juni 2019.
Lantas penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019. Dalam pemeriksaan, Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto